Peningkatan Perlindungan Masyarakat serta Daya Saing Obat dan Makanan


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta – “Obat dan Makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa”, kalimat sakti ini menjadi api motivasi bagi Badan POM dalam melaksanakan tugas kesehariannya dalam mengawasi peredaran produk Obat dan Makanan di Indonesia. Tugas untuk memastikan 270 juta orang penduduk yang tersebar di 17 ribu pulau di seluruh kawasan Nusantara terbebas dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat, bukannya tugas yang mudah.

“Tantangan pengawasan Obat dan Makanan sekarang ini semakin besar, seiring meningkatnya risiko peredaran produk palsu dan ilegal di jalur offline dan online. Hal ini salah satunya disebabkan karena dunia, termasuk Indonesia saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0 yaitu era yang menekankan pada pola digital economyartificial intelligencebig datarobotic, dan lain sebagainya,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. “Revolusi industri ini turut mempengaruhi pola distribusi produk secara online, sehingga peredaran produk semakin masif dan luas ke seluruh negeri,” lanjutnya.

Selain peredaran produk Obat dan Makanan secara online, tantangan Badan POM dalam pengawasan Obat dan Makanan juga terkait kemandirian dan daya saing industri, inovasi dan riset pengembangan produk dan teknologi, kapasitas pengujian laboratorium, pengawasan di daerah perbatasan, pelayanan publik dan sistem pengawasan berbasis digital (digital melayani), pemberdayaan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, serta membangun kemitraan yang efektif.

Karena itu, Badan POM berupaya keras untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungannya kepada masyarakat. Empat misi yang dilakukan Badan POM adalah memfasilitasi pengembangan industri Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan obat dan makanan sampai ke masyarakat terjamin aman, bermutu, dan berkhasiat; memperkuat kemitraan dengan lintas sektor, lintas kepemerintahan, akademisi, masyarakat, media, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan; serta meningkatkan kelembagaan dan kapasitas SDM pengawasan Obat dan Makanan, termasuk lintas sektor dan lintas kepemerintahan.

Secara khusus, saat ini Badan POM fokus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap produk obat melalui dukungan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perbaikan strategi sampling dan prioritas sampling pemilihan obat JKN, pengawasan keamanan dan mutu obat berbasis produk, pengawasan post-market (sampling obat dan pemeriksaan sarana sesuai Cara Produksi Obat yang Baik/CPOB, Cara Distribusi Obat yang Baik/CDOB dan Good Pharmaceutical Practices (GPP), serta langkah strategis jaminan mutu obat di era sistem JKN

Selain itu, Badan POM juga melakukan bimbingan teknis dan pendampingan, simplifikasi regulasi, dan fasilitasi terhadap industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. “Hasilnya cukup menggembirakan,” ujar Penny K. Lukito. “Saat ini, tren sarana produksi/distribusi kosmetik memenuhi ketentuan (memiliki sertifikat Cara Produksi yang baik) meningkat, termasuk UMKM, tren hasil pengujian kosmetik memenuhi syarat meningkat, serta persentase obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang memenuhi persyaratan meningkat,” lanjutnya.

Tak kalah penting. Badan POM juga memberikan perhatian penuh terhadap keamanan pangan di Indonesia, karena produk pangan berpengaruh langsung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang kemudian berpengaruh pada ketahanan nasional. Badan POM mengambil peran penting dalam mengawal mutu SDM Bangsa dan mencegah Penyakit Tidak Menular serta stunting melalui upaya peningkatan penjaminan keamanan dan mutu pangan antara lain pengawasan mutu fortifikasi pangan, pengaturan Informasi Nilai Gizi (ING)

Penny K. Lukito menyampaikan bahwa pada tahun 2019 ini, terdapat dua proyek prioritas nasional (Pro-PN) yang menjadi tanggung jawab Badan POM, yaitu Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan serta Penegakan Hukum Pengawasan Obat dan Makanan. “Berbagai upaya penguatan telah dilakukan, banyak dukungan yang telah kami terima, namun masih ada satu hal penting yang sedang kami perjuangkan, yaitu disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Kepala Badan POM.

Sampai saat ini belum ada UU yang secara spesifik mengatur pengawasan obat dan makanan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan yang efektif dalam rangka perlindungan masyarakat. Diperlukan payung hukum yang kuat dalam upaya penegakan hukum terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan, dan mampu dengan jelas membedakan secara proporsional antara penegakan hukum/pemberian sanksi atas pelanggaran obat dan makanan di jalur legal (khususnya untuk pelaku usaha yang berupaya comply terhadap peraturan perundang­undangan) dan pelanggaran di jalur ilegal.

“Badan POM memerlukan landasan legal yang lebih kuat dan permanen agar memiliki otoritas yang lebih memadai. Badan POM tak cukup hanya menjadi pengawas bagi industri obat dan makanan serta produk turunannya, karena ada pula tuntutan agar Badan POM bisa menjadi pelindung yang efektif bagi masyarakat Indonesia, sekaligus juga menjadi pendukung industri obat dan makanan dalam negeri agar memiliki daya saing global,” tegas Kepala Badan POM. “Dengan adanya UU Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM akan lebih efektif memberikan layanan ke masyarakat, perlindungan ke publik, serta dukungan ke dunia industri nasional agar berjaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.” tutup Penny K. Lukito

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *