Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

PT.Perkebunan Nusantara IX sebagai salah satu anak perusahaan dari PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) holding perkebunan pada hari Rabu, 11/9/2019, menyalurkan dana pinjaman modal kerja kepada ke-13 mitra binaan dari berbagai sektor usaha dengan nilai total sebanyak Rp.1.180.000.000.00,-. Rabu (11/9/2019)
Penyaluran dilaksanakan di ruang Arabika Kantor Direksi Semarang, acara dibuka oleh Wahyudi – Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan dan Elwan Satriawan – Kepala Sub Bagian Konsolidasi dan PKBL
Dalam agenda kegiatan tersebut para mitra diberikan berbagai penjelasan mengenai peraturan pinjaman uang untuk modal kerja agar berjalan lancar dan efektif.
Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan kepada para mitra agar dapat memanfaatkan pinjaman modal dengan sebaik baiknya supaya program ini bisa terus bergulir ke calon mitra-mitra baru lainnya, dengan cara para mitra dapat bekerja sama secara efektif sesuai kesepakatan yang sudah disetujui. Sehingga para mitra memiliki catatan yang baik sebagai pertimbangan di kemudian hari apabila melakukan peminjaman dana kembali.
Salah seorang mitra ibu Warih Indriyani yang berprofesi sebagai pedagang dari Kota Semarang mengaku senang dan sangat terbantu akan adanya kegiatan peminjaman uang untuk modal, terlebih bunga yang diberikan ringan sehingga memudahkan mitra untuk mengembangkan usahanya, jelasnya.
PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
PKBL adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. PKBL dilaksanakan dengan dasar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.