Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Sertifikasi Kompetensi dan Kecakapan Operator Radio Maritim.
RPM tersebut disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 International Telecommunication UnionRadio Regulations, bahwa setiap stasiun pantai dan stasiun radio kapal harus dioperasikan oleh operator radio yang bersertifikat dan RPM ini disusun juga untuk meningkatkan pelayanan publik bidang Sertifikasi Kompetensi Operator Radio Maritim serta penyempurnaan proses Sertifikasi Kompetensi Operator Radio Maritim.
RPM dimaksud mengatur antara lain:
1. Sertifikasi Operator Radio Maritim terdiri atas Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS dan Sertifikasi Operator Radio Non GMDSS.
a. Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS terdiri atas:
a) Sertifikat Radio Elektronik yaitu Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (SRE-I) dan Sertifikat Radio Elektronik Kelas II (SRE-II);
b) Sertifikat Operator Radio yaitu Sertifikat Operator Umum (SOU) dan Sertifikat Operator Radio Terbatas (SOT).
Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS memiliki masa laku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
b. Sertifikasi Operator Radio GMDSS diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal melalui system daring (online) untuk permohonan Sertifikat Operator Radio GMDSS:
a) Baru;
b) Perpanjangan; dan
c) Rusak.
c. Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS, pemohon harus:
a) Mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lembaga Diklat yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal SDPPI;
b) Lulus Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS.
d. Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS dapat diselenggarakan oleh:
a) Direktorat Jenderal SDPPI; dan/atau
b) Lembaga Diklat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal SDPPI untuk menyelenggarakan Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS.
e. Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal SDPPI dapat dilaksnakan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya dan/atau UPT.
f. Direktorat Jenderal SDPPI melakukan verifikasi terhadap Lembaga Diklat untuk menyelenggarakan Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS setiap 3 (tiga) tahun.
g. Lembaga Diklat yang menyelenggarakan Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS harus melaporkan jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS kepada Direktur Jenderal SDPPI paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS.
h. Direktorat Jenderal SDPPI dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS.
i. Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan kelulusan hasil Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS.
j. Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS diterbitkan setelah pemohon:
a) Mengajukan permohonan Perpanajngan Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS; dan
b) Lulus Ujian Perpanjangan.
k. Sertifikat perpanjangan Kompetensi Operator Radio GMDSS diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemohon dinyatakan lulus ujian perpanjangan.
l. Ujian Perpanjangan diselenggarakan oleh Panitia Perpanjangan yang dibentuk oleh Kepala UPT Direktorat Jenderal SDPPI.
2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS, mengatur antara lain:
a. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS, terdiri atas:
a) Sertifikat Jarak Jangkau Dekat; dan
b) Sertifikat Jarak Jangkau Jauh.
Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS tersebut memiliki masa laku seumur hidup.
b. Permohonan Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS diajukan kepada Direktur Jenderal SDPPI melalui system daring (online) untuk permohonan Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS:
a) Baru; dan
b) Hilang atau rusak.
c. Untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS pemohon harus mengikuti bimbingan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yayasan dan/atau koperasi.
d. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan hasil bimbingan dan pelatihan Kompetensi Operator Radio Non GMDSS.
3. Ujian Negara Sertifikasi Kompetensi Operator Radio GMDSS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal, Penerbitan Sertifikat Kompetensi Operator Radio GMDSS, dan penerbitan Sertifikat Kecakapan Operator Radio Non GMDSS tidak dikenakan biaya.
RPM tersebut telah dibahas secara intensif diinternal Ditjen SDPPI dan dapat kami informasikan bahwa sebelumnya RPM tersebut telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 23 Januari sampai 2 Februari 2018. Mengingat adanya tambahan substansi terkait Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Non GMDSS dan untuk penyempurnaan RPM dimaksud perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik kembali.
Masukan dan tanggapan terhadapRPM tentang Sertifikasi Kompetensi dan Kecakapan Operator Radio Maritim (beserta lampiran I, lampiran II, dan lampiran III) dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, siti028@kominfo.go.id, dan sang001@kominfo.go.id dari tanggal 9-20 September 2019.