Satukan Persepsi Terkait Perlintasan Sebidang, KAI Selenggarakan FGD


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345
dok.jawapos

Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal. Melihat hal tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang dilangsungkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/9). Kegiatan ini juga dilangsungkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-74 Kereta Api Indonesia yang dirayakan setiap tanggal 28 September 2019.

FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Adapun peserta kegiatan tersebut mencakup semua stakeholder terkait perlintasan sebidang antara lain dinas perhubungan se-Jawa Sumatra, direktorat lalu lintas polda Jawa-Sumatera, instansi pemerintahan terkait, akademisi dari beberapa universitas, serta jajaran dari KAI.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono beserta Direktur Utama KAI Edi Sukmoro membuka acara dengan menyampaikan opening speech. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dirjenka Kemenhub Ir. Zulfikri M.Sc DEA., Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Ketua Komisi V DPR-RI Dr (HC) Ir. Fary Djemy Francis MMA, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Ir. Muhammad Hudori M.Si, Ahli Hukum Prof. Dr. jur. Andy Hamzah S.H, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Drs Pujiyono Dulrachman MH, Direktur Transportasi Bappenas Ikhwan Hakim ST M.Sc Ph.d, Dir Keselamatan DJKA Zamrides, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” KAI mencatat terdapat 1.223 perlintasan sebidang yang resmi dan 3.419 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 349.

Selama Tahun 2019, telah terjadi 260 kali kecelakaan yang mengakibatkan 76 nyawa melayang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi. Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.” Melihat Kondisi tersebut sudah selayaknya para pengendara yang melanggar rambu tersebut mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 311 perlintasan tidak resmi telah KAI tutup dari tahun 2018 – Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

Sebagai bentuk komitmen atas terselenggaranya FGD tersebut, KAI bersama instansi terkait akan turun ke lapangan. Dalam kegiatan itu KAI menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada 12 September mendatang. Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui langkah nyata dari berbagai pihak terkait untuk keselamatan para pengendara dan perjalanan Kereta Api. (Public Relations KAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *