Dengar Pendapat Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil di Provinsi Kalimantan Timur


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Samarinda (05/09) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Dengar Pendapat Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KG) yang sedang disusun oleh Kemen PPPA.

Kegiatan ini dipandu oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kemen PPPA, Sri Danti dan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Kemen PPPA, Ratna Susianawati serta dihadiri oleh Konsultan RUU KG, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Satpol PP, Badan Kerjasama Organisasi Wanita, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,  Badan Pengelolaan Aset Daerah, Organisasi Dharma Pertiwi, Organisasi Bhayangkari, Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Perguruan Tinggi dan Korporasi di Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah peserta sebanyak 58  orang. 

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Sekretaris DKP3A, Zaina Yurda dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kemen PPPA yang telah berjuang dalam proses penyusunan dan pentingnya RUU ini.

 “Dalam konteks pembangunan, ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara perempuan dan laki-laki baik di kalangan orang dewasa maupun anak-anak, berdampak pada adanya kesenjangan atas akses, kontrol, dan penerima manfaat pembangunan. Selain itu, pandangan yang netral gender dari para pembuat kebijakan sering mengakibatkan kurangnya perhatian dalam mengidentifikasi kebutuhan yang beragam, serta kenyataan masih adanya kesenjangan antara perempuan dan laki-laki. Sehingga RUU Kesetaraan Gender ini menjadi penting agar menghapuskan segala pandangan tersebut. Kami sangat mengapresiasi Kemen PPPA atas kerja kerasnya dalam menginisiasi RUU ini,” ujar Zaina.

Lebih lanjut, Ratna Susianawati menyampaikan pentingnya RUU ini melalui pemaparan konsepsi RUU KG. “RUU ini akan menjadi payung hukum yang sasarannya adalah seluruh Lembaga Penyelenggara Negara yaitu Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, masyarakat, lembaga masyarakat, dan korporasi. Ini adalah tools untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan. Lebih spesifik lagi RUU KG juga mengatur tentang kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Ratna.

Kegiatan Dengar Pendapat ini sudah dilaksanakan di beberapa wilayah representatif di Indonesia yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara, dan akan diselenggarakan kembali di wilayah lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu dalam keberhasilan dari tujuan RUU KG, karena aspek kearifan lokal adalah salah satu aspek pendukung yang sangat penting agar RUU KG dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. 

Melalui kegiatan ini para peserta selain memberikan masukan yang konstruktif, juga menyatakan dukungannya untuk mempercepat pengesahan RUU KG ini. Tujuan dari RUU Kesetaraan Gender sudah sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yaitu “Berdaulat dalam pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.” Dengan disahkannya RUU KG diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang adil dan setara, tidak hanya di daerah tertentu saja namun di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *