Pontianak, 05 September 2019 – Pemerintah terus menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil, termasuk dalam urusan hak kepemilikan atas tanah. Bertempat di Pontianak-Kalimantan Barat, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan tanah kepada masyarakat Kalimantan seluas 19.499,75 Hektare untuk 760 Penerima dan 3.223 Kepala Keluarga (KK).
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Presiden Jokowi, Kamis (5/9) di Taman Hutan Digulis Pontianak-Kalimantan Barat.
Rincian Hasil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Wilayah Kalimantan tersebut, sebagai berikut:
a. 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410,61 Hektare, 510 Penerima. Penerima tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa (khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
b. 6 SK TORA PPTKH di 6 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 Hektare, 200 Penerima.
c. 2 SK TORA PPTKH di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 Hektare, 50 Penerima.
d. 1 SK TORA di 1 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 Hektare, 176 KK.
e. 5 SK Hutan Adat di 2 Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 Hektare, 3.047 KK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, pasca penyerahan SK TORA dari Presiden RI ini, Pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah. Paling lambat akan dilakukan dalam waktu 3 bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster. Menko Darmin berharap Pemerintah Daerah setempat ikut mendukung sistem klaster ini.
“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” terangnya.
Kata Darmin, Pemerintah terus berupaya menata ketimpangan struktur pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan.
Ia pun menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare. Angka tersebut adalah 63% dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta Hektare. TORA tersebut terdiri dari:
a.Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 429.358 Hektare;
b.HPK tidak produktif seluas 938.878 Hektare;
c.Program pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 Hektare;
d. Fasos fasum, lahan garapan, sawah dan tambak, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat seluas 984.963 Hektare;
e. Pemukiman transmigrasi seluas 264.579 Hektare.
Untuk memberikan kepastian hukum dan proses penerbitan sertifikat tanah, TORA dari kawasan hutan tersebut saat ini dalam proses pengukuran tata-batas oleh Kementerian LHK. Selanjutnya akan diberikan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Hasil tata batas akan dituangkan dalam bentuk SK Menteri LHK tentang Pelepasan Kawasan Hutan Melalui Perubahan Batas Untuk Sumber TORA.
Hadir dalam kesempatan ini antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Oesman Sapta Odang; Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono; Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko; para Pemerintah Daerah dan masyarakat di Provinsi Kalimantan; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. (idc/iqb)