Jakarta, 3 September 2019 – Dengan jangkauan layanan aplikasi yang tersebar di 224 kota dari Sabang sampai Merauke, Grab Indonesia memiliki infrastruktur teknologi dan sumber daya andal yang dapat berkontribusi terhadap berbagai inisiatif dan program pemerintah. Mengingat tingginya urgensi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak, mitra pengemudi Grab bisa menjadi perpanjangan mata dan telinga aparat berwenang di berbagai daerah.
Dengan misi bersama untuk berperan dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Grab Indonesia berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah tindak pidana tersebut di Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara KPAI, LPSK dan Grab Indonesia untuk berbagai upaya pencegahan dan pelaporan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia.
Kerja sama tersebut meliputi penggunaan sarana aplikasi Grab Indonesia untuk mewujudkan peningkatan dampak sosial melalui pelaksanaan perlindungan saksi dan/atau korban, perlindungan anak, dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Grab juga akan melatih secara daring mitra pengemudi yang tersebar di seluruh Indonesia lewat GrabAcademy untuk mengenali dan membantu melaporkan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.
Dalam pelaksanaannya, ketiga institusi berkomitmen untuk juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bapak Susanto selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan pemberantasan tindak pidana perdagangan anak, kekerasan seksual anak di Indonesia merupakan tantangan besar Indonesia. Karena modus operasinya terus berubah dan semakin kompleks. Untuk itu diperlukan berbagai langkah dari berbagai pihak baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta dalam memutus jaringan perdagangan anak dan kekerasan seksual terhadap anak. “Saya sangat mengapresiasi Grab Indonesia yang berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan anak serta berkomitmen untuk memberikan perlindungan anak. Saya berharap Grab terus melakukan inovasi untuk memastikan anak Indonesia terlindungi“ ucapnya.
Bapak Hasto Atmojo Suroyo sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),menjelaskan bahwa seiring dengan meningkatnya tindak pidana yang terjadi seiring itu pula kepercayaan masyarakat ke LPSK untuk meminta perlindungan kepada LPSK terus bertambah dari waktu ke waktu, ini menunjukan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LPSK semakin meningkat. Dalam kurun 2 tahun terakhir kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Seksual terhadap Anak terus mengalami peningkatan, Catatan 2 tahun terakhir LPSK, memperlihatkan data sebagai berikut:
- Pada tahun 2018, terdapat 104 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 284 permohonan perlindungan terhadap kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak;
- Sedangkan pada tahun 2019 sampai dengan bulan Juli 2019, telah masuk 297 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 420 permohonan perlindungan terhadap Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
- Data dimaksud belum bisa menggambarkan angka kasus TPPO dan kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak karena angka ini belum menggambarkan angka kasus di tingkat “Grassroot” karena hanya merupakan gambaran puncak gunung es.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LPSK untuk melakukan perlindungan dan bantuan terhadap Saksi dan/atau Korban, tentunya LPSK tidak dapat bekerja sendirian diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak, salah satunya berkolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya seperti KPAI dan juga Pihak Swasta seperti PT. Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia). Grab Indonesia sebagai pihak swasta yang memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kerjasama ini juga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak sosial dari perdagangan orang dan juga kekerasan seksual terhadap anak serta sosialisasi mengenai prosedur dalam mendapatkan perlindungan, “maka dari itu, kerjasama dengan Grab Indonesia ini sangat baik dan patut dicontoh oleh pihak swasta lainnya,” katanya
Sementara itu, Ibu Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia, menjelaskan bahwa sejak awal didirikan, keamanan dan keselamatan adalah prioritas Grab. “Sebagai everyday superappterkemuka di Asia Tenggara, kami terus meningkatkan komitmen kami dalam keselamatan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Layanan aplikasi yang memiliki jangkauan yang luas secara nasional bisa diaktifkan untuk memberantas tindak kriminal ini,” ujarnya.
Apresiasi untuk Mitra Pengemudi Grab
Dalam kesempatan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, LPSK juga memberikan apresiasi kepada pengemudi Grab yang pernah membantu proses penyelamatan korban tindak pidana perdagangan orang di bawah umur di Bekasi pada tahun ini. Wakil Ketua LPSK, Ibu Livia Iskandarmenyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para mitra pengemudi luar biasa ini karena telah tergerak untuk menolong korban walaupun hal tersebut di luar tanggung jawab mereka memberikan layanan di bidang transportasi.
Mitra Pengemudi Grab Indonesia Steven Agustinus (kiri) dan Ari Iswantoro (kanan) bersama petugas seusai menyelamatkan korban tindak pidana perdagangan anak dan mengantarkannya ke kantor LPSK.
Dengan kerja sama ini, Livia berharap agar praktik baik pelibatan masyarakat dan swasta dalam program pemerintah mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang dapat memberikan dampak yang lebih luas. “Belum diberikan pelatihan tentang tindak pidana perdagangan orang saja sudah ada mitra-mitra pengemudi Grab yang berperan membantu korban, apalagi jika nanti sudah dilatih lewat GrabAcademy. Semoga kedepannya akan ada lebih banyak lagi,” ucapnya.
Bapak Steven Agustinus dan Bapak Ari Iswantoro adalah dua orang mitra pengemudi GrabBikeyang berperan dalam penyelamatan korban tindak pidana perdagangan anak di Bekasi. Mulanya, Bapak Steven mendapatkan orderan dari penumpang di bawah umur asal Sukabumi yang kelihatan bingung dan tidak bisa membayar ongkos. Bapak Steven kemudian menawarkan untuk membantu mengantar korban berkeliling mencari alamat saudaranya di Bekasi. Karena gagal menemukan alamat dimaksud, Bapak Steven menghubungi Bapak Ari sebagai pimpinan komunitasnya untuk pencarian informasi lebih lanjut. Setelah ditelusuri, Bapak Ari menemukan kontak pihak keluarga dan ternyata keluarga korban sudah menghubungi aparat. Dari keluarga diketahui bahwa korban masih berstatus anak dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang sehingga akhirnya Bapak Steven dan Bapak Ari mengantarkan korban ke LPSK.
Terkait kerja sama antara KPAI, LPSK, dan Grab Indonesia, Bapak Steven memandangnya positif. Dia berharap pelatihan online yang diberikan akan menambah wawasan mitra pengemudi tentang tindak pidana perdagangan orang. “Semoga rekan-rekan semua dalam menjadi driver tidak hanya bekerja tapi selalu menggunakan hati nurani,” ucapnya.