Berikan Kontribusi Besar dari Anggaran yang Kecil, DPR Apresiasi Kinerja Kemendag

Menurut Mendag, pagu anggaran Kemendag Tahun 2019 berdasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-557.1/MK.02/2019 dan B.432/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 sebesar 3.577.137.901.000 yang dialokasikan dalam 10 program.

Jakarta, 3 September 2019 – Kementerian Perdagangan menerima apresiasi dari Komisi VI DPR. Selain Kemendag, apresiasi diberikan kepada instansi lain yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Apresiasi didapatkan karena Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut mempunyai peran signifikan dalam menumbuhkan perekonomian nasional, meskipun anggaran belanja kedua K/L tersebut terbilang kecil. Apresiasi disampaikan di tengah sesi tanya jawab Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemendag, BKPM, dan KPPU di Jakarta, pada hari ini, Selasa (3/9).

“Komisi VI berpendapat bahwa, jika dibandingkan dengan K/L mitra Komisi lainnya, anggaran Kemendag cukup kecil. Hal Ini tidak sebanding dengan besarnya peran Kemendag sebagai panglima dalam mengamankan perdagangan, menjaga neraca perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan.

Pada rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR menyetujui dan mendukung pagu anggaran Kemendag pada 2020 sebesar Rp 3,58 trilliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program pengembangan perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, perlindungan konsumen dan tertib niaga, peningkatan perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, perundingan perdagangan internasional, pengkajian dan pengembangan perdagangan; pengawasan, peningkatan akuntabilitas, dan dukungan manajemen, serta peningkatan sarana dan prasarana.

Anggaran Kemendag tahun 2020 difokuskan pada program prioritas nasional sebesar 39,7 persen, atau sebesar Rp1,42 triliun, di antaranya dipergunakan untuk mendukung pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan (Rp9,6 miliar); nilai tambah sektor riil, industrialisasi, dan kesempatan kerja (Rp1,40 triliun); serta ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup (Rp7,8 miliar). Sedangkan sisanya sebesar Rp2,16 triliun dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang merupakan program prioritas kementerian.

Besaran anggaran ini sesuai dengan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-557/MK.02/2019 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor B432/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *