Jemput Bola (Jebol), Upaya Terobosan Tingkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran di Aceh


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Aceh, (2/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menyelenggarakan Advokasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Provinsi Aceh. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen, koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan dari seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media, dalam upaya pemenuhan hak sipil anak.

“Provinsi Aceh kami pilih menjadi lokus kegiatan ini karena berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada 2019, persentase kepemilikan akta kelahiran di Aceh hanya sebesar 84,4 persen atau belum mencapai target nasional yaitu 85 persen. Untuk itu Kemen PPPA melakukan berbagai upaya terobosan dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran melalui Jemput Bola (JEBOL),” ungkap Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Lies Rosdianty dalam sambutannya.

Di samping itu, Direktur Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni menyampaikan bahwa diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. 

“Beberapa perubahan yang ada pada UU tersebut antara lain yaitu pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis); penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk; semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas (pola pelayanan jemput bola),” tutur Andi.

Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama, Iskandar menyampaikan bahwa kepastian hukum sejak manusia dilahirkan adalah adanya akta kelahiran, yang menjadi dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang. 

“Saya harap kepada seluruh peserta baik dari OPD, camat, organisasi masyarakat, dan media agar duduk bersama untuk menindaklanjuti kegiatan ini, sehingga dapat mempercepat peningkatan persentase kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Aceh,” pungkas Iskandar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *