Kementerian Perindustrian semakin gencar meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar mampu kompetitif hingga kancah global. Berbagai upaya strategis telah dilakukan, di antaranya adalah program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi.
“Implementasi program tersebut, yakni memberikan potongan harga kepada pelaku IKM yang melakukan pembelian mesin atau peralatan baru,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih kepada wartawan seusai meresmikan acara “Sinergitas Pemangku Kepentingan dalam Mendorong Pengembangan Industri Kecil, Menengah dan Aneka” di Jakarta, Kamis (29/8).
Gati menjelaskan, potongan harga akan diberikan sebesar 30% apabila pelaku IKM membeli mesin atau peralatan buatan dari dalam negeri. Sedangkan, diskon 25% untuk mesin atau peralatan impor. “Dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan,” terangnya.
Selama tahun 2015-2018, Direktorat Jenderal IKMA telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian yang melampaui Rp39,2 miliar kepada 341 pelaku IKM. “Sektor IKM sandang memiliki persentase tertinggi, yaitu mencapai 47% dari nilai penggantian,” imbuhnya.
Mengenai prosesnya, Gati menyampaikan, pelaku IKM langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan peralatan kepada Ditjen IKMA. “Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi pihak ketiga untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan,” paparnya.
Hingga saat ini, antusias pelaku IKM mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan kian meningkat. Contohnya di sektor IKM konfeksi. “Mereka butuh mesin baru, seperti mesin jahit, tidak yang besar-besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Dirjen IKMA, pemanfaatan teknologi baru tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien.
“Dengan tumbuhnya produktivitas, kami harapkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, tetapi juga dapat mengisi ke pasar ekspor,” tandasnya. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam peningkatan nilai ekspor guna menguatkan struktur perekonomian nasional.
Apalagi, pemerintah telah meluncurkan program Kemudahan Impor Terkait Ekspor (KITE). Tujuannya untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, barang contoh dan/atau barang modal/mesin yang pemanfaatannya untuk memproduksi barang untuk diekspor.
“Sampai dengan Januari 2018, tercatat sebanyak 44 IKM dari 11 bidang usaha yang telah memanfaatkan fasilitas KITE, dan diharapkan jumlah anggaran yang dialokasikan dan jumlah IKM yang memanfaatkan KITE akan semakin meningkat untuk ke depannya,” ujar Gati.
Di samping itu, pemerintah juga telah menyediakan Pusat Logistik Berikat untuk mempermudah pelaku industri dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor. “Jadi, pemenuhan bahan baku juga bisa lewat PLB. Ini yang perlu dimanfaatkan oleh para pelaku IKM,” tandasnya.
Kemudian, terkait dengan perizinan, Kemenperin terus mendorong agar seluruh perusahaan industri agar memiliki izin. Untuk mendukung terwujudnya hal tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Peraturan tersebut mempermudah dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan pengurusan izin usaha industri dan izin perluasan industri karena dilakukan secara elektronik dan terintegrasi.
“Bahkan, dalam rangka membangun produk yang berkualitas sekaligus memiliki kualitas desain yang prima, kami juga akan menggelar kegiatan penghargaan Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2019. Kami optimistis, langkah-langkah strategis tersebut mampu memacu pengembangan IKM nasional agar lebih berdaya saing global di era digital saat ini,” pungkasnya.