Workshop Penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta (28/08) Kondisi sosial budaya sebagian besar masyarakat Indonesia sampai saat ini masih sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki. Dalam budaya ini, posisi sosial kaum laki-laki lebih tinggi daripada kaum perempuan yang mengakibatkan perempuan menjadi warga negara kelas dua sehingga tidak memiliki akses dan kesempatan yang cukup untuk terlibat dalam pembangunan karena perannya sering kali dibatasi hanya pada ranah domestik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berupaya memecahkan permasalahan tersebut dengan menghapuskan segala bentuk diskriminasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender (RUU KG).

Mengingat hal tersebut, Kemen PPPA melaksanakan Workshop Pembahasan Draft RUU Kesetaraan Gender yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Pembangunan Keluarga, Sri Danti dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Ratna Susiawati, Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni serta konsultan penulisan Naskah Akademik dan RUU, dengan mengundang seluruh jajaran Kemen PPPA, para pakar gender dan perwakilan dari Mitra Daya Setara (MDS). Workshop yang diselenggarakan di Hotel Sari Pacific Jakarta ini dibuka oleh Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni.

“Penyusunan RUU KG akan difokuskan pada pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender, dengan melibatkan seluruh Lembaga Negara. Hal ini agar dalam prosesnya dapat menjangkau seluruh masyarakat sampai dengan tingkat desa. Seperti yang kita ketahui bersama, lembaga masyarakat masih belum efektif sehingga kita juga perlu membantu dinas-dinas di daerah dalam mengembangkan jejaring lembaga masyarakat. Pada saat yang bersamaan, Bappenas juga sedang menyusun Strategi Nasional PPRG, diharapkan seuruh instrumen ini dapat bersinergi demi mempercepat proses terwujudnya kesetaraan gender,” ujar Agustina Erni.

Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga, Sri Danti mengatakan, selama ini pelaksanaan kesetaraan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) hanya berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2000. “Dengan dirancangnya RUU KG ini dapat meningkatkan Inpres No. 9 Tahun 2000 yang telah 19 tahun berjalan tetapi belum menunjukkan efektivitas seperti yang diharapkan. Selain itu, Inpres ini hanya dapat mengikat Lembaga Eksekutif sedangkan Lembaga Yudikatif dan Legislatif tidak bisa tersentuh, oleh karenanya RUU KG ini dirasa sangat penting agar pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender pada tiap instansi dan implementasinya di seluruh lapisan masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya koordinasi di internal Kemen PPPA, konsinyering dan workshop dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), serta dengar pendapat di daerah. 

Pakar Gender, Yulvita Raharjo mendukung penuh RUU KG ini agar segera disahkan. “Seluruh masukan yang diberikan oleh pakar gender di pertemuan ini sangat membangun, namun harus disesuaikan dengan peraturan yang ada agar dapat segera ditindaklanjuti. RUU KG ini merupakan payung hukum yang kuat sebagai dasar dari pelaksanaan PUG. Perlu diingat bahwa PUG ini lahir karena adanya pembangunan, sehingga seluruh lapisan masyarakat harus bisa mendapatkan kue pembangunan. Bukan hanya perempuan dan laki-laki, tetapi termasuk juga anak-anak, lansia, difabel, dan kelompok rentan lainnya. Ini adalah pengertian sesungguhnya dari gender equality yang didalamnya mencakup social inclusion,” tegas Yulvita.

Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Ratna Susiawati menambahkan bahwa tujuan dari penyusunan RUU KG ini tidak hanya untuk menguatkan pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender di instansi pemerintah dan masyarakat saja, namun juga sebagai tools untuk menguatkan kelembagaan Kemen PPPA sebagai instansi pusat yang bertanggungjawab terhadap pembangunan isu gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *