Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi Penyiaran Indonesia meluncurkan layanan e-Penyiaran yang memangkas waktu pemberian izin menjadi sehari dan bisa diakses menggunakan perangkat bergerak atau mobile.
Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan dengan sistem itu, pengguna layanan dapat memperoleh izin dalam waktu satu hari.
“Pengguna layanan yang memasukkan permohonan izin sebelum jam 11 siang, akan mendapatkan izinnya sore hari. Jika setelah jam 11 maka akan didapat keesokan hari,” ungkapnya dalam Peluncuran aplikasi e-Penyiaran di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/8/2019).
Dirjen Ramli menyatakan mekanisme pelayanan seperti itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar dapat memangkas birokrasi layanan serta menciptakan model baru. “Kita bikin aturan dan kita pangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak sehat. Tetapi kita juga harus ciptakan model baru termasuk perizinan untuk bisa mendapatkan efisiensi yang lebih tinggi dan kualitas yang lebih baik,” tuturnya.
Ahmad M. Ramil menyatakan, sistem pelayanan perizinan penyiaran memiliki karakter yang berbeda dengan perizinan lain. “Kalau telekomunikasi itu single policy, sementara penyiaran perlu kolaborasi dan harmonisasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik pusat maupun daerah. “Kemitraan itu merupakan amanat Undang-Undang Penyiaran. Karena itu, kami mengkolaborasinya menjadi satu model perizinan,” tambahnya.
Dirjen PPI menegaskan persoalan perizinan harus dibereskan dari sisi administrasinya. Jika administrasi telah tertata dengan benar maka masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan selain akan meminimalisir penyimpangan dalam praktik pelayanan perizinan.
“Saya selalu mengingatkan, izin itu harus identik dengan kualitas yang baik dan juga investasi yang lebih kondusif sehingga ke depan kita bisa mendapatkan satu sistem perizinan yang memberikan peluang yang sangat baik untuk para pelaku maupun masyarakat,” papar Dirjen PPI.
Dirjen Ramli mengungkapkan, perkembangan teknologi baru seperti munculnya fenomena Mall Radio harus jadi bahasan dalam pembuatan regulasi penyiaran mendatang. Pasalnya, melalui akses streaming semua radio bisa diakses kapanpun dan di manapun yang nanti akan mendisrupsi aturan sebelumnya. “Semua siaran radio berjaringan dan komunitas dapat menjadi nasional. Ini menjadi bagian penting untuk di bahas dalam revisi UU Penyiaran,” jelasnya.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pembuatan aplikasi ini tak lepas dari upaya bersama KPI dan Kemenkominfo dalam memberikan pelayanan perizinan yang selaras dengan visi pemerintah yakni percepatan perizinan dan sejalan perkembangan zaman. “Teknologi akan mengintregasikan banyak hal karena ini memungkinan. Ke depan saya makin percaya proses pelayanan perizinan makin efektif dan efisien,” tandas Agung.
Menurut Agung, KPI juga memperbaruhi rekomendasi kelayakan terhadap semua lembaga penyiaran yang mengajukan izin baru atau perpanjangan izin. Jika dulu waktunya bisa mencapai 20 hari, dengan sistem baru kurang dari satu hari. “Proses validasi dibuat paralel, lebih menitikberatkan posaudit. Syaratnya terutama mematuhi P3SPS, dan diakhir ada komitmen mematuhi Pancasila dan NKRI,” jelasnya.
Dalam peluncuran aplikasi tersebut turut hadir Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan dan Mohamad Reza, Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika Kurnia, Komisioner KPID dari sejumlah Provinsi, Asosiasi Penyiaran dan perwakilan lembaga penyiaran.
Penyelenggaraan layanan Same Day Service sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima secara lengkap paling lambat pukul 11.00 WIB. Jika permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap setelah pukul 11.00 WIB, persetujuan atau penolakan ditetapkan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari kerja berikutnya.
Adapun pengecualian diperuntukan untuk ISR keperluan dinas tetap dan bergerak darat dan ISR satelit, ditetapkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap.
Dengan aplikasi e-penyiaran, pintu pertama perizinan bukan lagi e-penyiaran, melainkan sudah terintegrasi ke dalam One Single Submission (oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan dasar. Adapun Forum Rapat Bersama (FRB), Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dilakukan secara online.
Beberapa proses yang berlangsung paralel dan online antara lain SPP IPP dan SPP ISR dicetak pada saat persetujuan FRB. Kemudian, SPP IPP Prinsip dan Tetap wajib dibayar bersamaan sesuai persyaratan komitmen. Dan, IPP dan ISR akan memiliki tanggal penetapan yang sama dan pengajuannya tidak perlu ekstra dilakukan terpisah, cukup pada saat persetujuan FRB maupun EUCS. Proses EUCS diperkirakan berlangsung selama 15 hari. Sementara, jenis layanan yang disediakan mencakup permohonan izin awal, perpanjangan izin dan perubahan data.