Jakarta, 21 Agustus 2019 – Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan visi tersebut ialah melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Road Map e-Commerce 2017-2019.
Dalam diskusi Dua Tahun Pelaksanaan Peta Jalan e-Commerce di Jakarta (21/8), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin berujar, berdasarkan pembelajaran dari dua tahun pelaksanaan Road Map e-Commerce ditambah dengan pesatnya perkembangan sektor digital, maka sejumlah keluaran tidak lagi menjadi prioritas.
Saat ini terdapat isu-isu prioritas baru yang muncul dalam praktik dan belum tercakup dalam Road Map, seperti aspek Perlindungan Data, Transaksi Cross-Border e-Commerce, pengaturan Barang Digital dan Transaksi Digital, Penguatan UMKM dan Produk Lokal, serta Keuangan Digital (fintech dancryptocurrency).
“Dengan adanya berbagai tantangan, peluang, dan meluasnya isu ekonomi digital tersebut, kami memandang Road Map e-Commerce belum memadai untuk menjadi sebuah grand design pengembangan e-commerce dan ekonomi digital Indonesia,” tutur Rudy.
Road Map e-Commerce memang masih terbatas pada rencana aksi dengan jangka waktu penyelesaian yang pendek dan isu yang belum diperbarui.
Menurut Rudy, Indonesia juga belum memiliki kebijakan dan strategi nasional terkait pengembangan ekonomi digital yang komprehensif dan terintegrasi. Sementara Indonesia terus dituntut untuk bergerak cepat, termasuk membangun kerjasama dengan negara lain mengembangkan ekonomi digital di tingkat global.
“Oleh karena itu, setelah masa berlaku Road Map e-Commerce selesai pada tahun 2019, kami memandang adanya urgensi perumusan Strategi Nasional Ekonomi Digital, untuk menjadi payung kebijakan dan memberikan arah pengembangan ekonomi digital Indonesia ke depan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” Rudy melanjutkan.
Dalam perumusan Strategi Nasional tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pertama, eksplorasi konteks, yaitu untuk memahami dan menempatkan konteks pengembangan ekonomi digital dalam perekonomian Indonesia. Kedua, identifikasi stakeholders terkait untuk memahami dan memperoleh masukan berdasarkan concern masing-masing. Ketiga, Diskusi lintas Kementerian dan Lembaga untuk memperoleh informasi strategi sektoral terkait ekonomi digital. Keempat, pengembangan framework konsep strategi nasional ekonomi digital yang komprehensif.
“Kami sangat mendorong akan adanya kerangka strategi ekonomi digital yang kurang lebih memiliki visi dan tujuan yang jelas serta dapat dielaborasi menjadi strategi utama dan program,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenko Perekonomian, Mira Tayyiba.
Dalam beberapa tahun ini, salah satu tantangannya memang pada upaya menyamakan pemahaman dan semangat di dalam Pemerintah, sehingga respon masing-masing kementerian atau lembaga terhadap isu digital cukup beragam. Di sisi lain, dunia usaha berkembang dengan begitu cepat, dan terdapat tuntutan global yang mendorong untuk terus berkembang.
“Selain tantangan teknis seperti leveling keluaran Road Map yang berbeda-beda, salah satu pembelajaran penting yang juga dapat kami pahami adalah terkait koordinasi Pemerintah,” tambah Rudy. Ia menilai bahwa kemampuan untuk long-life-learning sangat diperlukan oleh Pemerintah untuk beradaptasi pada era ini.
Sekedar informasi, Road Map E-Commerce memuat 7 (tujuh) pilar utama untuk membentuk ekosistem yang kondusif, yaitu (a) pendanaan, (b) perpajakan, (c) perlindungan konsumen, (d) pendidikan dan SDM, (e) logistik, (f) infrastruktur komunikasi dan (g) keamanan siber; serta satu pilar pendukung yaitu pembentukan manajemen pelaksana.
Road Map e-Commerceini juga berisi 62 rencana tindak yang bersifat dukungan dan pengaturan bagi pengembangan ekosistem e-commerce dan ekonomi digital. Sejauh ini, 25 keluaran telah diselesaikan, 23 keluaran masih berjalan dari tahun 2017 sampai tahun 2019, dan 14 keluaran dalam proses pembahasan.
Sebagai penutup, Rudy mengingatkan bahwa kerjasama dan dukungan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan visi ekonomi digital Indonesia.
Selain itu, Rudy juga memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mengimplementasikan Perpres E-Commerce serta mengajak untuk terus meningkatkan koordinasi, kerjasama , dan bahu membahu dalam meningkatkan ekonomi digital Indonesia.
Turut hadir dan memberikan materi dalam diskusi panel kali ini Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPB/Bappenas Bambang Prijambodo, Asisten Direktur Divisi Pengembangan Data Digital dan Big Data Analytics Bank Indonesia M. Zikri, Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi Dirjen Bea dan Cukai Ambang Priyonggo, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP BKF Rustam Effendi, dan Direktur Pengembangan Ekonomi Lokal KPDT Bahartani Lamakampali. (kun/iqb)