Tindak Lanjut Program Link & Match, Kemenperin Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kian fokus mendorong terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) industri yang kompeten di Tanah Air. Salah satu upaya yang sedang dilakukan melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program pendidikan vokasi industri yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri.

“Sampai akhir tahun ini, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, agar mengetahui hasilnya seperti apa, sehingga nanti terus melangkah lebih baik lagi. Karena dari 14 ribu SMK di Indonesia, ada sekitar 4.000 SMK yang memiliki kompetensi terkait dengan industri,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Jumat (9/8).

Eko mengemukakan, pihaknya telah melakukan penyelarasan kurikulum dan silabus di SMK sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu dilakukan pula penyusunan modul untuk materi pembelajaran tambahan. “Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 35 kompetensi keahlian bidang industri,” ujarnya.

Agar kurikulum hasil penyelarasan dapat diimplementasikan dengan baik, menurut Eko, perlu ada peningkatan kompetensi guru bidang produktif. Mulai tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi pelatihan sebanyak 508 guru SMK dan program pemagangan guru SMK sebanyak 1.233 orang.

Pada Tahun 2019, Kemenperin akan memprogramkan peningkatan kompetensi guru produktif SMK, yakni melalui program pemagangan yang ditargetkan diikuti sebanyak 1.000 guru dan pelatihan sebanyak 1.000 guru. “Kami harapkan, guru-guru SMK dapat memanfaatkan kesempatan ini guna terlaksananya program link and matchdengan industri,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kemenperin terus mendorong penyediaan peralatan praktikum yang memadai di SMK. Pasalnya, selain ketersediaan guru produktif, implementasi kurikulum hasil penyelarasan juga memerlukan ketersediaan peralatan praktikum minimal di SMK agar siswa dapat dibekali dengan keterampilan teknis dasar sebelum masuk ke industri.

“Untuk itu, dalam setiap kegiatan launching vokasi industri selalu diiringi dengan pemberian hibah peralatan dari industri,” sebutnya. Guna mendorong penyediaan peralatan praktikum, pada tahun 2017 Kemenperin juga telah merealokasi anggaran sebesar Rp35 miliar, ditujukan untuk bantuan peralatan praktikum minimum kepada 74 SMK.

“Untuk Tahun 2019, penyediaan peralatan minimum di SMK diupayakan kembali melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah membentuk Kelompok Kerja Program Revitalisasi SMK yang telah disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Perindustrian,” imbuhnya.

Peran penting SDM

Eko menambahkan, peran SDM yang kompeten bagi industri sangat penting, karena akan memacu produktivitas dan daya saingnya. Bahkan, dari kinerja sektor industri yang gemilang, akan membawa dampak yang luas bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut perhitungan Kemenperin, dengan rata-rata pertumbuhan industri 5%, dibutuhkan sekitar 600 ribu orang tenaga kerja industri. Oleh karenanya, guna menciptakan SDM yang kompeten sesuai kebutuhan dunia industri saat ini, salah satu jalurnya adalah melalui program pendidikan khususnya yang berbasis kejuruan atau vokasi.

“Fokus pemerintah ke depan, selain pembangunan infrastruktur, juga dilakukan pengembangan kualitas SDM. Karena Kemenperin merupakan pembina industri, kami diminta untuk membantu dan memfasilitasi untuk pengembangan SMK yang link and match dengan industri,” paparnya.

Eko menjelaskan, sejak tahun 2017, Kemenperin telah meluncurkan pendidikan vokasi industri yang link and match antara SMK dengan industri di beberapa wilayah di Indonesia. Hingga saat ini, program tersebut telah melibatkan sebanyak 855 industri dan 2.612 SMK yang menghasilkan 4.997 perjanjian kerja sama.

“Program itu merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam rangka melakukan perbaikan pendidikan vokasi, yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK,” tegasnya.

Eko mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema pemberian insentif super tax deduction bagi industri yang melakukan dan terlibat dalam program pendidikan vokasi. “Insentif fiskal ini akan memberikan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 200% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan terhadap pelaksanaan program vokasinya,” terangnya.

Aturan insentif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. “Hingga saat ini, banyak perusahaan menunggu  peraturan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut.  Hal ini diharapkan memberikan perubahan dalam pengembangan pendidikan vokasi industri di Indonesia,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *