JAKARTA (2/8) – Masyarakat nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri mendeklarasikan untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.
Deklarasi dibacakan pada Jumat (2/8) dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).
Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun. Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
“Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.
Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.
“Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia,” tambah Agus.
Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar rangkaian kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun Prajak pada Rabu (24/7).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, Husni Djibril, mengharapkan adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Aryo Hanggono, mengimbau masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potasium. “Hal ini bertujuan agar kelestarian biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom dan racun ikan.
Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggelar rangkaian kegiatan lainnya. Salah satunya, edukasi sejak dini kepada siswa sekolah dasar mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun. Sosialisasi secara lisan juga dilakukan di rumah-rumah nelayan maupun pemasangan himbauan “Lautku Bebas Bom Ikan” di kapal-kapal penangkap ikan dan rumah nelayan setempat.
Kegiatan operasi pengawasan destructive fishing di perairan Teluk Saleh juga dilakukan dengan menggunakan KP. Hiu 09 di sekitar perairan Teluk Saleh pada tanggal 19-21 Juli 2019. Operasi pengawasan yang dilakukan berupa pemeriksaan kapal-kapal penangkap ikan, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan, alat tangkap, ikan hasil tangkapan, hingga ruang-ruang kapal untuk mencari keberadaan benda-benda yang berkaitan dengan destructive fishing.
Berbagai upaya tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat nelayan secara nyata yang diwujudkan dengan ditandatanganinya deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan; Bupati Sumbawa; Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa; dan perwakilan nelayan.