Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode 2019-2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI. Selanjutnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI pada tanggal 4 September 2018, Komisi I DPR RI mengamanatkan proses seleksi calon anggota KPI Pusat pada Menteri Kominfo. Menteri Kominfo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 798 Tahun 2018 dan Nomor 115 Tahun 2019, untuk melasanakan seleksi secara akuntabel dan berintegritas.
- Penjaringan dan seleksi calon anggota KPI Pusat dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Seleksi administrasi yang dibuka pada tanggal 5 s.d 25 November 2018 dengan pendaftar sejumlah 883 orang. Pendaftar yang lolos sebanyak 207 orang.
- Seleksi penulisan makalah pada tanggal 7 Desember 2018 dengan dihadiri oleh 183 orang dari 207 orang peserta. Peserta yang lolos seleksi penulisan makalah sebanyak 54 orang.
- Asesmen psikologis yang dilaksanakan oleh Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI) pada tanggal 14 s.d 15 Januari 2019 dan tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) RSPAD pada tanggal 16 Januari 2019 yang diikuti oleh 49 peserta; dan
- Seleksi wawancara dengan Pansel yang diikuti oleh 48 orang.
- Pansel selalu mengumumkan hasil keempat tahapan di atas melalui laman kominfo.go.id, laman seleksi.kominfo.go.id, dan surat elektronik ke masing-masing peserta yang lolos.
- Setelah terjaring 48 (empat puluh delapan) nama calon anggota KPI Pusat, Pansel melakukan penelusuran rekam jejak yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para stakeholder bidang penyiaran dan masyarakat serta tracking media sosial. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi Pansel dalam menjaring calon yang berkualitas.
- Setelah dilakukan penelusuran rekam jejak dan proses seleksi yang ketat, maka Pansel menetapkan 27 (dua puluh tujuh) nama sesuai proses-proses yang telah dilalui dengan memperhatikan representasi gender serta 7 (tujuh) nama petahana (incumbent). Keputusan ini diambil untuk menjamin hak-hak para calon di luar petahana yang telah lolos seleksi, sehingga keberadaan 7 calon petahana tidak menghalangi calon-calon potensial untuk bersaing dalam fit and proper test yang dilaksanakan oleh Komisi I DPR RI. Calon petahana (incumbent) pada prinsipnya ditetapkan merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, yang penafsirannya disepakati dalam beberapa kali rapat dengan Komisi I DPR RI.
- Penetapan 34 nama calon anggota KPI Pusat tidak diumumkan oleh Pansel namun oleh Komisi I DPR RI sesuai Surat Menteri Kominfo kepada Ketua Komisi I DPR RI Nomor:R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 tanggal 19 Juni 2019. Pengumuman 34 (tiga puluh empat) nama oleh DPR RI pun merupakan wujud transparansi, karena saat ini masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat dan tanggapan sebagai rekam jejak nama-nama dimaksud sebelum dilakukan fit and proper test.
- Pansel tidak pernah mengumumkan secara resmi 27 (dua puluh tujuh) nama pada tanggal 5 Maret 2019, sehingga dengan beredarnya berita online terkait nama-nama tersebut saat itu adalah di luar tanggung jawab Pansel. Proses seleksi pada saat itu masih berlangsung karena seluruh 48 (empat puluh delapan) peserta yang mengikuti seleksi wawancara sedang dalam proses penelusuran rekam jejak yang melibatkan KPK, PPATK, stakeholder penyiaran, masyarakat umum dan rekam jejak digital di media sosial. Selain itu, tidak ada intervensi dari pihak manapun selama proses seleksi berlangsung. Proses jaring pendapat dan penyampaian pendapat dari stakeholder, institusi, asosiasi dan lain-lain merupakan masukan bagi Pansel dalam proses penelusuran rekam jejak semua peserta seleksi.
- Sesuai dengan prinsip penugasan, Pansel setelah melaksanakan proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyampaikan hasil seleksi kepada Menteri Kominfo, yang kemudian disampaikan Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI, untuk selanjutnya diumumkan dan dilakukan fit and proper test.