BPK Apresiasi Perbaikan Pertanggungjawaban APBN oleh Pemerintah

Jakarta, Rabu (29 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengapresiasi upaya perbaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat konsolidasian Pemerintah Pusat. Perbaikan ini ditunjukkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 yang diberikan oleh BPK.

Hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Demikian disebutkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini (29/5).

Ketua BPK menyebutkan bahwa opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018. Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN (95%) mendapatkan opini WTP yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN (91%). Sedangkan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Selain itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2017 yaitu 2 LKKL.

Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2018, terdapat temuan pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan, antara lain, pelaporan kebijakan baru Pemerintah diantaranya penetapan Harga Jual BBM/Listrik, belum ditetapkan Standar Akuntansinya; Dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan; serta Pencatatan rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara belum memadai.

Temuan lainnya terkait skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional pada pos pembiayaan, serta realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap; dan pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2018 Rp15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan revaluasi Barang Milik Negara mulai tahun 2017. Namun hasilnya belum dapat dilaporkan dalam LKPP Tahun 2018 karena perlu perbaikan metodologi, pengendalian, mekanisme dan laporan revaluasi sesuai hasil pemeriksaan BPK. Diharapkan, revaluasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK untuk disajikan dalam LKPP tahun berikutnya.

BPK juga berharap Pemerintah Pusat dapat menyampaikan keterangan tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK. Hal ini sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *