Jakarta, 24 Mei 2019. BNI Syariah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan RS Haji Jakarta terkait layanan payroll dan pembiayaan konsumer bagi dokter karyawan sebagai lanjutan nota kesepahaman (MoU) dengan RS Haji Jakarta pada pertengahan April 2019 lalu.
PKS dihadiri oleh SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi; Direktur Utama RS Haji Jakarta, Syarief Hasan Lutfie; disaksikan Direktur Pelayanan RS Haji Jakarta, Sayid Ridho; dan Direktur Umum dan Keuangan RS Haji Jakarta, Zakaria, betempat di Ruang Multazam, Gedung Utama, Lantai Basement, Rumah Sakit Haji Jakarta, Jumat (24/5).
Ada beberapa poin kerjasama dalam PKS antara BNI Syariah dengan RS Haji Jakarta. Poin kerjasama ini bisa dibagi menjadi dua kategori yaitu terkait pembiayaan dan terkait payroll.
Kerjasama terkait payroll yaitu pertama cash management untuk RS Haji Jakarta, Pusat Pelayanan Terpadu Kesehatan Haji dan Umrah atau P2TKHU dan Hajj Centre, kedua terkait payroll gaji pegawai, dan ketiga tabungan BNI Baitullah iB Hasanah untuk pegawai.
Terkait pembiayaan, beberapa kerjasama yang dilakukan adalah pertama fasilitas pembiayaan talangan BPJS kedua fasilitas pembiayaan investasi ke RS Haji Jakarta untuk alat kesehatan dan pembangunan gedung.
Ketiga pembiayaan ke dokter pegawai RS Haji Jakarta untuk pembelian alat kesehatan, keempat Fleksi Umroh, dan kelima Hasanah Card. Selain itu ada juga kerjasama lainnya yaitu penawaran kerjasama pengecekan kesehatan calon jamaah haji dan umroh untuk travel rekanan BNI Syariah.
Potensi bisnis PKS BNI Syariah dengan RS Haji Jakarta cukup besar. Mengingat jumlah pegawai RS Haji Jakarta ini mencapai 733 orang per 31 Desember 2018.
Menurut Iwan Abdi, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah. Selain itu juga mendukung terciptanya sinergi dalam halal healthcare dan pengelolaan transaksi serta kebutuhan produk perbankan syariah. Kerjasama ini diharapkan memberikan dampak bisnis bagi BNI Syariah dan RS Haji Jakarta yang merupakan nasabah eksisting BNI Syariah.
BNI Syariah saat ini fokus menggarap kerja sama dan potensi untuk Halal Ecosytem. Ini karena besarnya potensi bisnis halal ecosystem baik untuk bidang halal healthcare dan halal pharmaceutical dengan total sebesar Rp 70 triliun (State of Global Islamic Economy Report 2017).
Hingga awal 2019, BNI Syariah telah melakukan kerjasama dengan 104 rumah sakit dan industri kesehatan lainnya dengan otal pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 980 miliar.
Tentang BNI Syariah
BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Prima serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu 349 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.584 Kantor Cabang BNI yang melayani pembukaan rekening syariah. ***
Tentang Hasanah
Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
Dewan Pengawas Syariah: Ketua: K.H. Ma’ruf Amin; Anggota: DR. Hasanudin M. AG.
Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen : Max Niode; Komaruddin Hidayat*
Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan dan Operasional: Wahyu Avianto; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan: Iwan Abdi.