Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri segenap insan PT KAI termasuk Daop 1 Jakarta akan menggelar posko pelayanan angkutan Lebaran. Begitu pun dengan tahun ini, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan berbagai hal, mulai dari ketersediaan tiket, segi keamanan, pelayanan di atas kereta maupun area stasiun, hingga kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi arus mudik dan arus balik para pengguna jasa KA yang berlangsung selama 22 hari, mulai 26 Mei – 16 Juni 2019.
Pada masa Angkutan Lebaran 2019, Daop 1 Jakarta mengoperasikan 58 KA Reguler (32 KA dari Stasiun Gambir dan 26 KA dari Stasiun Pasar Senen) dan 20 KA Tambahan (12 KA dari Stasiun Gambir dan 8 KA Dari Stasiun Pasar Senen) per hari. Dengan total 78 KA per hari yang dioperasikan Daop 1 Jakarta pada masa Angkutan Lebaran 2019 maka secara keseluruhan terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 957.282 untuk dapat mengakomodir kebutuhan pengguna jasa pada masa arus mudik berlangsung selama 22 hari.
Dari sisi sarana, sebanyak 326 kereta siap dioperasikan setiap harinya, dengan perincian sebagai berikut; 27 Kereta Pembangkit, 203 Kereta Penumpang, 66 Kereta Bagasi, 13 Kereta Wisata, 17 Kereta Makan. Sedangkan untuk lokomotif disiapkan 44 lokomotif, yang berasal dari Depo Jatinegara sebanyak 41 dan 3 lokomotif dari Depo Tanah Abang.
Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Keselamatan memiliki skala prioritas utama dalam pengoperasian KA. Daop 1 Jakarta yang memiliki panjang lintas 961,5 Km juga telah melakukan pemetaan terkait area-area rawan dimana terdapat 237 titik rawan yang terbagi menjadi 77 lokasi pelintasan rawan, 81 lokasi rawan longsor, 46 lokasi rawan banjir dan 33 lokasi rawan ambles.
Khusus pelintasan sebidang, di Daop 1 Jakarta sendiri terdapat 472 pelintasan. Dimana 132 pelintasan resmi dijaga oleh PT KAI, 50 pelintasan resmi dijaga oleh pihak ketiga, dan 290 tidak dijaga. Selain itu, terdapat juga 70 pelintasan tidak sebidang terdiri dari 56 flyover dan 14 underpass di wilayah Daop 1 Jakarta.
Demi memastikan perjalanan KA selalu aman dan lancar, tahun ini PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyiagakan petugas ekstra untuk mengawasi jalur KA. Sebanyak 179 petugas yang terdiri dari 122 Petugas Jaga Pelintasan (PJL), 37 Petugas Penilik Jalan (PPJ), dan 20 Petugas daerah rawan diperbantukan untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
Personil Masa Angkutan Lebaran 2019
Selain mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sisi kenyamanan dan keamanan juga menjadi prioritas PT KAI bagi pengguna setia KA. Itu sebabnya, PT KAI Daop 1 Jakarta tak tanggung-tanggung dalam menurunkan pegawai saat angkutan lebaran ini.
“Para pegawai ini turun langsung di stasiun untuk melayani penumpang, seperti menjadi petugas boarding, mengatur penumpang di area peron, dan membantu penumpang yang membutuhkan informasi. Total terdapat sekitar 2.437 pegawai PT KAI yang diturunkan untuk menjalani posko Angleb 2018, yang terbagi dari 106 pegawai setingkat EVP, Deputy, Senior Manager, Junior Manager dan Quality Control, 202 staf kantor, 336 dari Kantor Pusat/Anak perusahaan, dan 1.793 pegawai bagian operasional organik, jumlah tersebut hanya pegawai manajemen dan operasional belum termasuk petugas pengamanan serta petugas tambahan yang secara keseluruhan jumlahnya dapat mencapai sekitar empat ribu petugas” jelas Dadan Rudiansyah selaku Executive Vice President Daop 1 Jakarta.
Pengerahan SDM tidak hanya dari internal PT KAI, namun selama posko angkutan lebaran 2019, PT KAI Daop 1 Jakarta memiliki tenaga eksternal bagian pelayanan. Seperti 75 orang dari komunitas pecinta KA dan 24 costumer service mobile (CSM) yang akan membantu di stasiun Gambir, Pasarsenen, dan Bekasi.
Sedangkan untuk pengamanan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menerjunkan 1.319 personel yang terdiri dari 1.075 dari internal Daop 1 Jakarta (256 Polsuska, 816 PKD, 3 Babin/Pabin) dan 244 personel eksternal (223 Polri dan 21 TNI).
Pengaturan Barang Bawaan
Saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Mengantisipasi hal tersebut, PT KAI menerapkan peraturan barang bawaan saat menggunakan KA. Peraturan mengenai prosedur SOP penanganan bagasi penumpang KA tersebut sudah ditentukan sejak tahun 2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm)
- Bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.
- Atas kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif: KA Kelas Eksekutif Rp. 10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp. 6.000/kg dan KA Kelas Ekonomi Rp. 2.000/kg.
- Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.
- Contoh bagasi yang pantas dibawa ke atas KA: Alat musik (keyboard, trompet, gitar, akordion, kecapi), alat olahraga (peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup, peralatan mincing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya), Alat eletronik (rice cooker, TV/Monitor tabung maksimum 17 inchi, tv/monitor flat maksimum 24 inchi, DVD Player, dll).
- Contoh bagasi yang tidak pantas dibawa ke atas KA: Alat musik (grand piano, harpa), alat olahraga (papan selancar), alat elektronik (kulkas, mesin cuci, dll).
- Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagas, meliputi: binatang, narkotika psikotoprika/ zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, semua barang yang mudah terbakar/meledak, semua barang berbau menyengat/amis.
“Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume dianggap masih dapat dibawa ke dalam kereta, disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, dibagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta dan saat naik-turunnya bagasi tidak menimbulkan kelambatan KA,” tambah Dadan.