Pada 1 Mei 2019, unjuk rasa Hari Buruh (May Day) terjadi di berbagai tempat. Namun yang menghawatirkan dan disesalkan adanya sekelompok masa yang diduga muncul ditengah – tengah unjuk rasa dengan menggunakan masa yang belakangan diketahui berusia di bawah umur. Dalam pantauan KPAI dan hasil koordinasi dengan Polrestabes Bandung menyatakan bahwa anak-anak tersebut terdiri dari 293 orang yang bergabung dengan 619 orang lainnya, laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kostum hitam-hitam tutup kepala dan muka.
Bukan hanya di Bandung, peristiwa serupa terjadi di Makassar, Surabaya, Malang, DIY dan Jakarta. Menurut kepolisian, anak-nak tersebut bukan hanya muncul di arena unjuk rasa, diantara mereka diduga juga melakukan aktivitas yang menimbulkan kericuhan, seperti pengrusakan dan corat coret fasilitas umum (vandalism) serta kepemilikan senjata tajam.
Melihat kondisi seperti itu, KPAI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apapun merupakan pelanggaran hak anak yang harus diusut tuntas pelakunya secara hukum. Dalam UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi pada anak dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda.
- KPAI menghormati dan mendorong upaya kepolisian mengungkap aktor intelektual atas terjadinya peristiwa yang diduga memobilisasi dan memanfaatkan anak di bawah umur untuk kepentingan unjuk rasa yang berpotensi melanggar hak anak.
- KPAI menyerukan agar kepolisian menangani kasus pada kelompok anak dengan menggunakan pendekatan perlindungan anak secara komprehenship agar penyidikan dan penyelidikan tidak menimbulkan ketakutan, traumatis dan perlakuan salah kepada anak
- KPAI akan melakukan pengawasan terkait motif anak masuk dalam jaringan unjuk rasa tersebut untuk memastikan pencegahan di dalam keluarga dan lingkungan sekolah, penanganan perlindungan khusus bagi anak sehingga tidak kembali mengikuti kegiatan yang membahayakan mereka
- KPAI membuka pengaduan bagi orang tua dan pihak terkait dalam kasus ini untuk penanganan kepentingan terbaik bagi anak jika terindikasi adanya masalah kekerasan fisik atau psikis anak yang dilibatkan dalam kegiatan unjuk rasa tersebut