Jakarta – Pemerintah Indonesia berusaha keras untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Negara dengan menerapkan sistem merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk antara lain untuk mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 5/2014, menyatakan bahwa prinsip sistem merit dalam manajemen ASN harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Untuk itu, Komisi ASN membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di instansi pemerintah guna memastikan sistem merit diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mengevaluasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah, Komisi ASN membangun instrumen penilaian yang obyektif dan terstandar untuk seluruh instansi berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri. Instrument tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hasil evaluasi menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil evaluasi juga digunakan bagi Komisi ASN dalam memutuskan apakah suatu instansi dapat dikecualikan dari seleksi terbuka dan diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool dan rencana suksesi yang sudah dipersiapkan.
Agar pengawasan yang dilakukan Komisi ASN menjadi lebih efektif dan efisien, maka Komisi ASN telah mengembangkan sistem pengawasan penerapan Sistem Merit dengan memanfaatkan teknologi informasi. Aplikasi yang disebut Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) telah diselesaikan dan diujicobakan pada tahun 2018. SIPINTER digunakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penerapan sistem informasi ini merupakan terobosan yang dilakukan Komisi ASN dalam meningkatkan pengawasan sistem merit secara luas dan mempermudah pelayanan penerapan sistem merit oleh instansi pemeritah
Pada tahun 2019 aplikasi SIPINTER akan mulai diterapkan di instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi sistem meritnya. Untuk itu, Komisi ASN akan melakukan peluncuran aplikasi (launching) sebagai simbol bahwa aplikasi ini secara resmi diperkenalkan kepada publik dan dapat digunakan oleh instansi pemerintah. Tujuan dilaksanakannya peluncuran aplikasi SIPINTER yaitu:
- Mengenalkan kepada instansi pemerintah tentang aplikasi SIPINTER;
- Memberikan pengetahuan kepada instansi pemerintah tentang tata cara penilaian mandiri penerapan sistem merit secara online;
- Memberikan kemudahan dalam mengevaluasi sistem merit sehingga meningkatkan sistem pengawasan Komisi ASN.
Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah:
- Diterapkannya aplikasi SIPINTER di instansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas pengawasan sistem merit Komisi ASN;
- Meningkatnya indeks sistem merit di instansi pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk ceremonial event dengan mengundang stakeholders yang terkait yaitu Kementerian PANRB, LAN, BKN, K/L/Pemda yang menjadi percontohan penerapan sistem merit (Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, BPKP, Bappenas, Pemprov. Riau, Pemprov. Jawa Barat, Pemprov. Jawa Tengah, Pemprov. DIY, Pemprov. Jawa Timur, Pemprov Bali dan Pemprov Sulawesi Utara), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor Staf Presiden, dan tidak lupa juga dari unsur NGO serta dari media massa.
Acara peluncuran aplikasi dilakukan dengan alur: (1) pemutaran video singkat tentang SIPINTER; (2) ceremonial peluncuran aplikasi oleh pimpinan Komisi ASN; (3) dukungan dan komitmen penerapan sistem merit; serta (4) pidato testimoni oleh para pimpinan instansi yang diundang